Berbelit-belit, Sidang Pungli Oknum Kadisdik Batubara Hampir 3 Jam

oknum Kadis Pendidikan Batubara

topmetro.news – Sidang lanjutan perkara korupsi berbau pungutan liar (pungli) oknum Kadis Pendidikan Batubara Riswandi (54) dan Plt Kabid Pendidikan Dasar Suparmin (52), Kamis (19/9/2019), di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan berlangsung hampir tiga jam. Itu terjadi karena berbelit-belitnya terdakwa Riswandi memberikan keterangan.

Penuntut umum dimotori David Prima SH yang mengkonfrontir keterangan sejumlah kepala sekolah pada persidangan sebelumnya dijawab dengan sejumlah alasan. Alasan paling menonjol adalah, terdakwa melalui terdakwa Suparmin tidak ada memaksa para kepala SMP di Medang Deras untuk memberikan partisipasi menjelang Hari Lebaran.

Kedua, para kepala sekolah juga melalui terdakwa Suparmin diminta bergotong royong membayar tunggakan utang koperasi, tanpa paksaan. “Para kepala sekolah dari Medang Deras sebelumnya menyatakan saudara terdakwa lah yang menyuruh terdakwa ini (Suparmin) agar mengutip dana menjelang Lebaran. Mana yang benar. Jadi menurut saudara merekalah yang berbohong?” kata penuntut umum dengan nada sedikit meninggi.

Ketika dikonfrontir, terdakwa Suparmin yang duduk persis di samping mantan orang pertama di Disdik Batubara tersebut sebaliknya membenarkan bahwa dirinya ada menyampaikan pemberitahuan agar para kepala sekolah dikutip dana menjelang Hari Lebaran. Itu atas perintah Riswandi selaku atasannya.

Lagi-lagi terdakwa Riswandi mengelak dengan alasan tidak ada unsur paksaan dan utang koperasi para kepala sekolah.

Pertimbangan Hakim

Menyikapi hal itu, Hakim Ketua Aswardi Idris SH kemudian menengahi. Hak terdakwa untuk membantah dakwaan penuntut umum. Namun demikian sikap terdakwa selama persidangan kooperatif atau tidak, akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam putusan yang akan dibacakan nantinya.

Sementara mengutip dakwaan, perkara korupsi tersebut hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polres Batubara atas informasi masyarakat pada 25 Mei 2019.

Setelah dibuntuti ke SMPN 1 Sei Suka, dua anggota kepolisian melakukan pemeriksaan kepada terdakwa Suparmin di Ruang Kepala SMPN 1 Sei Suka. Lalu mengamankan sebuah tas ransel warna hitam merk Polo Beach. Di dalamnya berisi uang sejumlah Rp17.850.000 alias terkena OTT.

Ketika diinterogasi, Suparmin mengaku dirinya hanya disuruh atasannya yakni terdakwa Riswandi selaku oknum Kadis Pendidikan Batubara. Keduanya dijerat pidana Pasal 12 Huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment